Tuesday, September 8, 2009

MENYIMAK MEKANISME SELEKSI CALON MENTERI OLEH PRESIDEN

Mengutip apa yang telah disampaikan Presiden SBY kepada media massa seusai berbuka puasa bersama pengurus pusat dan kader partai Demokrat di kediamannya di Cikeas Kabupaten Bogor Sabtu 05 September 2009 lalu yang mana Presiden menegaskan sampai saat ini belum membuat kesepakatan tentang pembagian posisi di kabinet dengan partai politik koalisi pendukung pencalonannya ataupun partai nonkoalisi. Seleksi anggota kabinet baru dilakukan setelah dokumen rencana aksi dan program kerja selesai pada 1 0ktober 2009. saat ini Presiden SBY mengaku tengah disibukkan dengan penyusunan fakta integritas yang mencakup mekanisme evaluasi atas kinerja anggota kabinet. Dari kutipan berita ini dapat ditangkap bahwa akan ada proses evaluasi dan seleksi terhadap calon menteri pengisi kabinet pemerintahan SBY – Boediono pasca 1 Oktober 2009. yang menarik disini adalah bagaimana proses ataupun mekanisme seleksi bagi calon menteri dimaksud.
Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam tata pemerintahan Indonesia, mekanisme pemilihan dan seleksi serta penentuan kriteria atas calon menteri merupakan hak Prerogatif presiden, namun penulis kira tidak ada salahnya kalau masyarakat Indonesia dapat sedikit di beri kesempatan untuk menyimak proses seleksi calon menteri dimaksud, setidaknya untuk mengetahui bagaimana visi dan misinya si calon menteri secara umum saja di hadapan publik. Penulis kira ini penting mengingat apa yang pernah disampaikan dan diprogramkan oleh pasangan SBY – Boediono saat kampanye pemilihan Presiden beberapa waktu lalu begitu kompleks mengenai segala bidang, para calon menteri tentunya harus satu visi dan misinya dengan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, harus mampu menjabarkan lalu menerapkan program – program dimaksud melalui Departemen dan Badan terkait yang akan dipimpinnya, harus mempunyai pengalaman bekerja atau mengabdi yang cukup baik serta berkompeten dari segi disiplin ilmu kependidikannya terhadap Departemen atau Badan yang akan dipimpinnya, harus dapat menetapkan kebijakan yang mendukung program kerja Presiden. Harus ada penetapan standar kriteria oleh Presiden terhadap calon menterinya mengingat kinerja menteri merupakan perpanjangan tangan kinerja Presiden yang merupakan kepala Pemerintahan sekaligus kepala Negara Republik Indonesia.
Mengingat iklim demokrasi di Indonesia yang semakin membaik dan dewasa serta berkembang yang dibuktikan dengan suksesnya proses pemilihan Presiden dan wakil Presiden beberapa waktu lalu dan yang mana pula Komisi Pemilihan Umum (KPU) sukses mengagendakan dan melaksanakan Debat Kandidat Capres dan Cawapres, penulis berpendapat tiada salahnya jika kelak Presiden dapat mengagendakan hal serupa yang pernah dilakukan oleh KPU untuk menyeleksi calon menteri – menterinya dengan batasan – batasan tertentu sekedar mengetahui Visi dan Misinya dan tidak keluar dari koridor hukum tata negara bahwa Presiden mempuyai hak prerogatif untuk menunjuk siapapun dengan caranya sendiri atau cara apapun supaya yang bersangkutan dapat bekerja sama dengan Presiden sebagai menteri yang tergabung dalam Kabinet. Jika nanti ini benar terjadi, penulis yakin akan ada dampak yang baik bagi demokrasi di Indonesia. Masyarakat akan dapat melihat dan memprediksi sejauh apa langkah kebijakan dan politik yang akan dapat dicapai oleh pemerintah sekarang hingga 5 tahun mendatang.
Dilain pihak, para petinggi partai politik koalisi dari partai Demokrat yang mengklaim telah melakukan kontrak politik dengan Partai Demokrat, telah “berlomba” menyiapkan kader terbaiknya untuk dicalonkan sebagai menteri dalam kabinet, di sisi lain berkembang issu bahwa Presiden SBY akan tetap mempertahankan sebagian anggota kabinetnya saja dan menambah sebagian lagi untuk menggantikan anggota kabinet yang kinerjanya dianggap kurang optimal. Adanya perombakan kabinet pasca Pilpres adalah masalah biasa, masalah luar biasanya adalah : bagaimana Presiden SBY mengakomodir kuota menteri baru dari partai politik yang jadi koalisi ataupun yang berasal dari luar Koalisi serta yang berasal dari profesional ataupun dari independen agar menjadi satu kesatuan yang solid? Salah satu Pemasalahan ini pula yang menjadi dasar perlunya seleksi dalam pemilihan calon menteri oleh Presiden.
Selama ini karena hak prerogatifnya, Presiden dapat bekerja sama dengan Wakil Presiden dibantu petinggi partai politik pendukungnya saja yang terlibat dalam proses seleksi terhadap calon menteri, komposisi secara detailnya hanya sesama mereka yang mengetahuinya,terutama yang telah terlebih dahulu menandatangani suatu kontrak politik tertentu, masyarakat hanya dapat menunggu hasil pengumumannya saja oleh Presiden, lalu dari itu masyarakat dapat memprediksi dan menganalisa sejauh mana langkah kebijakan dan politik yang akan dapat dicapai oleh pemerintah dan kabinet itu.
Satu hal lagi yang menarik perhatian adalah bagaimana Presiden menyesuaikan besaran kuota jumlah menteri dari partai PDIP dan partai Hanura mengingat secara historis kedua pimpinan partai politik itu adalah mantan pimpinan Presiden SBY di saat menjalani karir tugas yang berbeda dan tidak mungkin Presiden SBY menjadikan keduanya menteri? Penghormatan kepada senioritas dan koalisi partai politik pasti ada untuk menentukan kuota menteri dalam kabinet, tinggal lagi bagaimana perumusan komposisinya yang tepat, agar dapat mencakupi semua kepentingan politik pada umumnya dan kepentingan masyarakat Indonesia.

Fauzan Daromi, SH.
Pemerhati masalah Sosial.

No comments: