Wednesday, August 19, 2009

PARTAI POLITIK DAN KEBIJAKAN EKSEKUTIF

Rangkap jabatan oleh pejabat eksekutif dan pengurus partai politik ( Parpol) semisal kepala Daerah tingkat II sekaligus pimpinan partai politik di Daerah tingkat II bukan hanya mempengaruhi kinerja yang bersangkutan dalam menentukan suatu kebijakan di eksekutif ataupun diparpol, tapi juga mempengaruhi pola pikir yang bersangkutan dalam berpolitik serta pola pikir para pendukungnya yang berada diluar parpol, lalu ditunjang pula oleh peran media massa yang jadi bagian konsumsi sehari hari masyarakat akan mampu mengubah percepatan perubahan pola pikir masyarakat dalam berpolitik.
Sebagaimana diketahui untuk dapat menduduki jabatan eksekutif ataupun legislatif saat ini, seseorang harus mempunyai kendaraan partai politik, yang pada masanya akan ikut pilkada ataupun pilpres ataupun pileg, Saat itulah pertaruhan dan pertarungan antara jabatan eksekutif dengan jabatan parpol “dimainkan”. Memang ada aturan jika seorang Pejabat eksekutif hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk periode berikutnya atau naik jenjang yang lebih tinggi, KPU telah menentukan pada waktu tertentu, si calon harus mengundurkan diri dari jabatan eksekutifnya sebagai syarat ikut pencalonan. Namun bagaimana tindakan KPU terhadap perilaku si calon yang telah lebih dahulu “ kampanye” sebelum perdaftaran dirinya di KPU sebagai calon kepala daerah ?, misalnya mengkampanyekan suatu program tertentu secara “rutin” di suatu Surat Kabar Harian lokal, itupun dilakukan ketika masih memegang jabatan eksekutif, yang tanpa harus berfikir keras pembaca surat kabar mengetahui intinya itu adalah suatu kampanye, yang akhirnya menjadikan imej diotak pembaca ataupun masyarakat, untuk bisa berpolitik dan sukses harus pandai melakukan aksi kampanye terselubung dengan segala trik- triknya,. Nah, Larangan perilaku seperti ini penulis kira layak untuk jadi perhatian oleh DPR pusat lalu dijadikan bagian dalam perundang undangan tentang parpol, gunanya agar tercipta “Fair Play” ataupun keadilan dalam berkampanye, akibat pelanggaran misalnya dengan sanksi parpol terkena pengurangan waktu kampanye sebelum pemilu dilaksanakan oleh KPU, lamanya pengurangan ditetapkan berdasarkan hasil investigasi oleh KPU setempat.
mengenai perilaku gonta ganti partai politik. pada kenyataannya, anggota parpol sangat memegang peranan penting bagi pimpinan parpol untuk merencanakan,menentukan kebijakan dan melaksanakan segala visi dan misi parpol, mereka inilah kunci pemenangan pemilu, selalu ada tim sukses dibelakang pimpinan parpol ataupun calon pejabat eksekutif maupun calon legislatif dalam berkampanye untuk mencari dukungan suara sebanyak banyaknya, walau dari segi teknis parpol banyak mengontrol kinerja eksekutif melalui wakilnya yang ada di Legislatif, proses melesatnya karir kader ataupun anggota parpol bermacam macam, ada pimpinan parpol yang karirnya langsung melaju ke eksekutif, ada yang langsung ke legislatif saja, ada pimpinan parpol yang berada diluar eksekutif dan legislatif, bahkan ada yang bertahun tahun mengabdi dipartai namun tidak pernah mengecap jabatan politik yang strategis apapun. konflik muncul ketika masa pilkada, pejabat eksekutif ataupun calon pejabat eksekutif sering gonta ganti partai biasanya ketika akan pilkada, perilaku ini menimbulkan strategi politik yang tidak sehat antara anggota parpol atau antar parpol yakni aksi saling ” buka kartu “personal calon eksekutif ataupun parpol saat kampanye. dari itu perlu pula dipikirkan bagaimana menciptakan aturan yang melarang aksi buka kartu, namun hanya membolehkan aksi membuka potensi diri calon eksekutif yang sebanyak banyaknya. Bahkan perlu dijadikan wacana bahwa pimpinan parpol tidak boleh merangkap jabatan legislatif, supaya kinerja legislatif dapat dikontrol oleh partai politik, sehingga parpol dapat menilai kinerja anggotanya untuk pencalonan legislatif ataupun pencalonan jabatan eksekutif pada pemilihan umum periode berikutnya, longgarnya aturan partai politik yang memudahkan seseorang keluar masuk sebagai anggota partai politik, menjadikan sikap tidak loyal seseorang pada suatu organisasi sebagai hal yang biasa, karena dianggap hal biasa lama kelamaan berubah menjadi suatu budaya dalam berpoltik, yang pada akhirnya budaya itu jadi sangat sulit untuk dirubah lagi menjadi suatu aturan baru yang buat oleh legislatif.
Menurunnya loyalitas berpartai politik timbul karena ketiadaan kesempatan untuk tampil sebagai pengemudi parpol ataupun tidak lolos sebagai legislatif ataupun eksekutif, parpol di ibaratkannya sebagai kendaraan untuk mencapai tujuan, seseorang bisa tiba - tiba menjadi anggota suatu parpol dan langsung menduduki puncak jabatan parpol disuatu daerah tertentu, lalu dalam waktu singkat menjadi calon pejabat eksekutif, dalam beberapa waktu kemudian menjadi pejabat eksekutif, ketika masa jabatan eksekutif akan berakhir, si pejabat eksekutif itu pindah lagi ke parpol yang lain, Perilaku ini terjadi karena tidak ada ketentuan umum batasan minimal pengalaman berkarir didalam suatu parpol sebagai syarat menjadi calon eksekutif ataupun calon Legislatif, parpol tidak mempersulit seseorang melakukan aksi berpindah antar parpol, bahkan tanpa proses seleksi motivasi pindah parpol, Penulis kira hal ini perlu juga direalisasikan peraturan perundang undangannya, Tujuannya agar lembaga partai politik tidak menjadi seperti suatu kendaraan ataupun batu loncatan untuk mencapai suatu tujuan politik semata, melainkan juga sebagai wadah pendidikan politik bagi masyarakat, walau berbeda parpol dengan segala visi dan misinya, pada akhirnya tetap mengutamakan kepentingan bersama yakni membangun bangsa dan negara indonesia agar terus lebih baik disegala bidang, Diharapkan dimasa mendatang, pemisahan jabatan eksekutif ataupun legislatif dengan parpol dapat direalisasikan dan diterapkan dari jajaran yang tertinggi hingga didaerah tingkat II di seluruh indonesia.
Berdasarkan hal ini, penulis berpendapat rangkap jabatan antara pengurus parpol dan eksekutif ataupun pengurus parpol dan legislatif tidak akan menambah baik kinerja yang bersangkutan, akan selalu terjadi tarik menarik kepentingan terutama dalam hal perencanaan kegiatan pembangunan disuatu daerah, misal jika seorang kepala daerah berasal dari anggota parpol yang terbanyak menduduki kursi terbanyak di DPRD yang bersangkutan, tentu dalam mengambil kebijakan akan dominan mengikuti pendapat rekan separtainya, begitupula sebaliknya, akhirnya akan terjadi perilaku saling dukung – mendukung kebijakan dengan yang separtai saja ataupun dengan yang mayoritas saja, sementara pendapat dan kebijakan dari partai minoritas tidak menjadi prioritas utama. Penulis berpendapat, solusi bagi seseorang yang telah menjadi pejabat eksekutif atau legislatif yang berasal dari pimpinan ataupun pengurus parpol adalah merubah status keanggotaan diparpolnya menjadi anggota biasa, namun dapat kembali memimpin parpol setelah tidak lagi memegang jabatan eksekutif ataupun legislatif. Pemisahan jabatan parpol dan eksekutif akan menimbulkan suatu bentuk pengawasan kerja dari parpol terhadap kadernya yang duduk sebagai pejabat dilembaga eksekutif maupun pejabat dilembaga legislatif.
Pada akhirnya, apapun perilaku anggota parpol, Baik yang merangkap jabatan di eksekutif ataupun yang merangkap jabatan di legislatif, masyarakatlah yang akan menilai baik buruknya kinerja mereka menurut cara yang diatur oleh undang undang, pada periode dan waktunya kelak, masyarakat akan memilih siapa calon eksekutif ataupun calon legislatif yang layak mereka pilih dikertas suara pada masa pemilihan umum, bahan pertimbangannya mereka dapatkan dari media massa, berikut analisa politik dari segala pakar politik maupun dari penilaian pribadi masing-masing.

Fauzan Daromi, SH.
Pemerhati masalah sosial

No comments: