Tim Pahri-Beni melaporkan pasangan Dodi-Islan ke panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).
Pelaporan ini terkait pelanggaran pidana yang dilakukan Gubernur Sumsel H alex Noerdin dan pasangan Cabup nomor urut 1 H Dodi Reza alex ke Panwaslu. Pelaporan dilakukan oleh tim Advokasi Pahri-Beni, Febuar Rahman, SH didampingi Dhabi K Gumayra, SH MH dan Ahmad Zulkarnain, SH dan diterima Ketua Panwaslukada Ibrahim Hasan didampingi anggotanya Ahmad Nafi.
Pelanggaran yang dilakukan berupa kampanye di luar jadwal yang ditentukan dan beberapa pidato keduanya telah memenuhi unsur penghinaan terhadap calon incumbent H Pahri Azhari. Alat bukti sebagai pelengkap laporan, dilampirkan berupa copy compact disk (cd) yang berisi rekaman pidato H Dodi Reza dan H Alex Noerdin beserta transkrip cd rekaman. (sumber: Sumatera ekspres edisi 6 juli 2011)
Distribution Center (DC) Online HNI di Kayuara dibuka
10 months ago
No comments:
Post a Comment